Apa Itu Haki – hak kekayaan intelektual? Sebagai seorang penulis kita pasti mengetahui pengertian Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual. Mengapa Anda harus memahami hal ini? BENAR? Sebab, sebagai penulis, Andalah yang akan menciptakan sebuah karya.
Dan tentu saja karya ini tidak tercipta dengan mudah. Selain itu, Anda juga dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya yaitu plagiarisme dengan memahami hak kekayaan intelektual. Lalu apa sebenarnya pengertian, fungsi, unsur dan cara memperoleh hak kekayaan intelektual? Baca selengkapnya pada artikel di bawah ini!
Memahami Hak Kekayaan Intelektual
Pada dasarnya konsep hak kekayaan intelektual bermula dari pemikiran bahwa karya intelektual yang diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian tersebut maka karya yang dihasilkan harus diapresiasi, yaitu kekayaan intelektual harus dilindungi secara hukum. Tujuannya untuk mendorong dan mengembangkan semangat untuk terus berkarya dan berkreasi.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah ciptaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Semua Jenis Haki
Secara umum hak kekayaan intelektual dibagi menjadi 2 (dua) bagian:
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya menurut asas pemberitahuan setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi batasan-batasan, sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Hak Milik Industri (Hak Milik Industri)
Hak milik industri meliputi:
- wali baptis (paten)
- Desain industri (desain industri)
- Merek (merek dagang)
- Mengatasi praktik persaingan curang (penindasan persaingan tidak sehat)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (desain tata letak sirkuit terpadu)
- Rahasia dagang (trade secret)
Fungsi dan Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual
Pertanyaan yang sering terdengar adalah: Mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita pada hak kekayaan intelektual? Tentu saja banyak keuntungan mematenkan karya Anda. Ini termasuk:
1. Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan karya ciptanya
Apabila Anda mendaftarkan suatu ciptaan dengan hak kekayaan intelektual, maka otomatis Anda dan ciptaan tersebut mempunyai perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik ciptaan tentunya memiliki kebebasan yang lebih besar untuk memanfaatkan nilai ekonomi dari ciptaan yang dilindungi hak cipta tersebut tanpa takut melanggar hukum.
2. Sebagai cara untuk memprediksi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Pendaftaran hak cipta dengan Hak Kekayaan Intelektual juga memberi Anda dasar yang kuat untuk melawan pihak-pihak yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begitu, pihak lain bisa lebih berhati-hati agar tidak menjiplak karya orang lain.
3. Meningkatkan Persaingan dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak semua orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan adanya hak kekayaan intelektual maka masyarakat akan terpacu untuk berkarya dan berinovasi sehingga meningkatkan persaingan. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling bersaing untuk menghasilkan karya terbaik.
4. Memiliki Hak Monopoli
Perlu anda ingat bahwa sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan kepada orang pertama yang melakukan pendaftaran pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, walaupun produk Anda baru dan memiliki potensi yang baik, namun perlu segera didaftarkan.
Pendaftaran awal ini juga dapat memberikan Anda hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan kekayaan intelektual Anda tanpa izin.
Kapan seseorang dapat mendaftarkan Hak Karya Intelektual?
Setiap orang berhak mengajukan atau mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (penemu, pencipta, perancang, dan lain-lain) tidak lain hanyalah pengakuan atas hasil karyanya (kreativitas), sehingga mendorong orang lain untuk mengembangkannya lebih lanjut, sehingga kepentingan masyarakat ditentukan melalui sistem HKI melalui mekanisme pasar.
Selain itu, sistem hak kekayaan intelektual mendukung terbentuknya sistem pendokumentasian yang baik terhadap bentuk-bentuk kreativitas manusia, sehingga kemungkinan untuk menghasilkan teknologi serupa atau karya seni lainnya dapat dicegah/dihalangi.
Diharapkan dengan dukungan pendokumentasian yang baik, masyarakat dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk kebutuhan hidupnya atau mengembangkannya untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Baca Juga: Jenis-Jenis NIB Yang Jarang Kamu Ketahui
Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual
Setelah memahami pengertian hak kekayaan intelektual, maka perlu dipahami unsur-unsur yang terkandung dalam hak kekayaan intelektual yang merupakan salah satu simbol dari hak kekayaan intelektual.
Semua ciptaan yang hak kekayaan intelektualnya didaftarkan mempunyai lambang khusus. Simbol-simbol ini dapat dengan mudah Anda lihat di samping nama produk yang ada di pasaran. Apa sajakah simbol-simbol ini?
1. TM (Merek Dagang)
Simbol pertama adalah TM yang merupakan tanda suatu merek. Jika Anda melihat simbol ini, berarti hak kekayaan intelektual produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan atau pengajuan kepemilikan.
2. SM (Merek Layanan)
Simbol ini merupakan simbol hak kekayaan intelektual yang digunakan untuk menandai bunyi-bunyi tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam sebuah film. Suara unik ini tidak dapat digunakan di film lain tanpa izin dari pemiliknya.
3. R (Merek Dagang Terdaftar)
Jika suatu produk atau merek mempunyai tanda ini berarti telah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
4. C (Hak Cipta)
Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau yang sering disebut dengan hak cipta. Oleh karena itu, siapapun yang ingin mempublikasikan karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Persyaratan Pendaftaran Hak Karya Intelektual
Meski memiliki banyak kelebihan, namun tidak mudah untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual. Anda perlu menanganinya melalui pemerintah terkait. Oleh karena itu, di bawah ini adalah persyaratan pertama yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftar hak kekayaan intelektual. Seperti dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut berbagai persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran hak cipta.
1. Formulir Pendaftaran
Langkah pertama adalah mengisi formulir pendaftaran kerja yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan ditulis rangkap tiga. Halaman pertama formulir ditandatangani dengan stempel Rp 6.000,00.
2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran Ciptaan yang memuat hal-hal sebagai berikut:
- nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kantor; jenis dan judul penemuan
- Tanggal dan tempat pembuatan diumumkan untuk pertama kalinya
3. Penjelasan Penciptaan (Bagian 3)
- Surat permohonan pendaftaran invensi hanya dapat dibuat untuk satu invensi saja.
- Lampirkan bukti berupa fotokopi KTP atau paspor yang menunjukkan kewarganegaraan pencipta dan pemilik hak cipta
- Apabila yang mengajukan permohonan berbentuk badan hukum, maka salinan resmi akta pendirian badan hukum tersebut harus dicantumkan dalam surat permohonan.
- Apabila permohonan diajukan oleh orang yang diberi kuasa, maka harus dilampirkan surat kuasa beserta dokumen yang menunjukkan kewarganegaraan orang yang diberi kuasa.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia harus mempunyai tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menunjuk seorang wakil untuk keperluan permohonan pendaftaran Ciptaan.
- Apabila permohonan pendaftaran Invensi dilakukan atas nama lebih dari satu orang dan/atau badan hukum, maka harus dicantumkan alamat pemohon dan namanya ditulis lengkap.
- Menambah bukti peralihan hak pada saat invensi tersebut dialihkan
- Melampirkan salinan karya yang diminta untuk didaftarkan atau diubah
Cara Mendaftar Hak Cipta
1. Cara Alternatif Pendaftaran Hak Cipta
Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Datang langsung ke kantor wilayah Kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Daftar online di https://hakbuat.dgip.go.id/.
2. Langkah-langkah Mengelola Hak Cipta Secara Online
A. Buka e-hakkreatip.dgip.go.id
B. Daftar untuk menerima nama pengguna dan kata sandi
C. Masuk menggunakan nama pengguna yang diberikan
D. Unggah dokumen yang diperlukan, antara lain
- Surat Permohonan Pengalihan Hak
- Surat perjanjian kerjasama
- Bukti Peralihan Hak
- Fotokopi Surat Pendaftaran Hak Cipta
- DLL
- Surat Kuasa (melalui Surat Kuasa)
- Hukum Bisnis (Bila Memiliki Badan Hukum)
- Dokumen Lainnya Kemudian Lakukan pembayaran setelah menerima kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
E. Proses penertiban ditunggu, dilakukan pengecekan dokumen persyaratan resmi, apabila masuk dalam kategori jenis usaha yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, dokumen persyaratan diunggah.
F. Pengesahan, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Biaya Hak Kekayaan Intelektual
Sayangnya, kita perlu mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa manajemen untuk mendapatkan hak cipta intelektual tersebut. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. Edisi ke-28 tahun 2019 dapat Anda lihat di dgip.go.id.
Dalam pelaporan yang dibuat di https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-buat/formulir-dan-format-surat, dikenakan biaya Rp 200.000/aplikasi untuk satu aplikasi.
Demikian ulasan singkat mengenai pengertian hak kekayaan intelektual dan biaya yang harus dikeluarkan jika ingin mendaftar. Saya harap ini bermanfaat!