Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional

Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional – Sistem penilaian jurnal nasional terakreditasi Ia memiliki proses dan mekanisme yang unik secara nasional. Salah satu hal kecil yang perlu diketahui penulis dalam proses penerbitan adalah seberapa baik setiap penulis dapat memberikan nilai tambah yang diperlukan.

setelah membaca artikel ini cara membuat buku harian, Saya akan membahas sedikit tentang mekanisme sistemnya jurnal nasional terakreditasi diakui secara nasional.

Indonesia memiliki satu badan akreditasi yang berfokus pada jurnal ilmiah: ARJUNA (Sistem Akreditasi Jurnal Nasional) merupakan bagian dari Sinta yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, dengan partisipasi para ahli dari berbagai institusi. Konten Sinta yang diterbitkan secara elektronik dari jurnal Indonesia memiliki profil atau Google Scholar, dan pratinjau Scopus mencakup kumpulan kutipan, h-index, i-10 index; pengembangan lebih lanjut akan mencakup proses artikel, buku dan paten untuk peneliti di Indonesia, dan profil penulis dari Google Scholar. Update data penulis, institusi, dan penerbit jurnal yang diberikan pada tahun 2017.

Sistem mekanisme yang dibuat ada di bawah. ARJUNA

Pengelola jurnal nasional melaksanakan akreditasi berkala secara online melalui sistem. Jurnal Nasional Terakreditasi (ARJUNA)

Permohonan Akreditasi Ilmiah Berkala dilakukan secara online (on line) Menggunakan sistem Jurnal Nasional Terakreditasi (ARJUNA).

1. Manajer majalah ilmiah mencatat publikasi mereka dan nama belakang Ve kata sandi sehingga kamu dapat mencapai Arjuna.

2. Setelah menerima nama belakang Ve kata sandiPengelola majalah ilmiah mengajukan permohonan akreditasi publikasi terdaftar dengan mengisi informasi sebagai berikut:

  • formulir identifikasi berkala;
  • formulir editor;
  • bentuk perkembangan periodik; Dan Penyalur akreditasi akan mendistribusikan permohonan akreditasi jurnal berdasarkan hasil self-assessment yang telah diselesaikan oleh pengusul.
  • Apabila hasil evaluasi diri di atas 70, maka distributor akan menunjuk empat orang evaluator yang terdiri dari dua orang evaluator manajemen dan dua orang evaluator substansi. Jika hasil evaluasi diri di bawah 70 maka distributor akan menunjuk dua orang evaluator manajemen dan substansi.
  • Apabila asesor tidak bersedia maka penyalur akreditasi menegaskan kesediaannya dengan cara mendistribusikannya kepada asesor lain. Apabila evaluator berkenan, maka majalah ilmiah yang diserahkan kepadanya untuk dimasukkan nilainya ke dalam sistem online akan dievaluasi oleh evaluator.
  • Sistem akan memeriksa apakah nilai yang dimasukkan oleh kedua penilai berbeda. Jika selisih nilainya sangat ekstrim, maka penyalur akreditasi akan mendistribusikannya kepada evaluator ketiga untuk memastikan kesediaan melakukan evaluasi. Apabila evaluator ketiga tidak bersedia, maka penyalur akreditasi meneruskannya kepada evaluator ketiga lainnya untuk memastikan kesediaannya melakukan evaluasi. Apabila evaluator ketiga juga bersedia, evaluator menilai terbitan berkala ilmiah yang diajukan untuk akreditasi dan memberikan poin.
  • Jika selisih nilai tidak terlalu besar, maka sistem akan menampilkan nilai akhir akreditasi.
  • Hasil penilaian dari evaluator akan bernilai antara 0-100, jurnal dapat diakui terakreditasi dengan nilai minimal 30, pembinaan terhadap jurnal dengan nilai dibawah 30 akan dilakukan oleh Kemenristekdikti. Anda dapat mengajukan permohonan evaluasi ulang untuk naik peringkat setelah minimal satu nomor publikasi di jurnal dengan skor antara 30-70.

Baca Artikel Menarik Lainnya : publikasijurnalnasional.com

Mekanisme akreditasi ditetapkan sebagai berikut:

Sekretariat Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah (Subdirektorat Fasilitasi Jurnal Ilmiah) melakukan pengendalian kelengkapan persyaratan administrasi jurnal.

Ketua Tim Akreditasi (Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual) menugaskan evaluator yang bidang kompetensinya sesuai dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilainya.

Seluruh artikel yang dikirimkan jurnal ilmiah untuk proses akreditasi merupakan artikel dua tahun terakhir.

Setiap jurnal ilmiah dievaluasi oleh paling sedikit 2 (dua) orang evaluator sesuai dengan bidang keahliannya dan bidang keilmuan jurnal ilmiah yang akan dinilai.

Keputusan mengenai hasil evaluasi diambil secara bertahap pada Majelis Umum Evaluator. Evaluator menyerahkan hasil evaluasinya kepada Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah. Apabila terjadi perbedaan penilaian yang signifikan, Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah akan memfasilitasi keterlibatan evaluator ketiga. Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah juga akan menyelaraskan seluruh hasil evaluasi untuk memastikan tidak ada perbedaan evaluasi akreditasi antar kelompok lapangan. Berdasarkan hasil evaluasi dan harmonisasi, rekomendasi mengenai hasil akreditasi akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Penguatan Penelitian dan Pengembangan.

Direktur Jenderal Penguatan Penelitian dan Pengembangan menerbitkan surat keputusan akreditasi.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat akreditasi.

Arjuna Dikti

Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional-Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional-Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional-Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional-Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional-Mekanisme Akreditasi Jurnal Nasional

Tinggalkan komentar