Kekayaan Yang Akan Dizakati Harus Berada Dibawah Kekuasaan Penuh

Kekayaan Yang Akan Dizakati Harus Berada Dibawah Kekuasaan Penuh – Milik Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus berada dalam penguasaan penuh wali. Sebelum mengenal lebih jauh tentang Muzaki, yuk kenali lebih jauh tentang zakat.

Zakat merupakan suatu kewajiban yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat mengeluarkan zakat. mengumpulkan buku Pentingnya dan Pengertian Zakat dalam Islam (2021) Menurut Abdulbekir, mengeluarkan zakat merupakan salah satu syarat terpenting dalam Islam.

Jika ditinggalkan, maka orang tersebut melalaikan kewajiban agamanya sehingga dapat disebut kafir karena mengingkari Al-Qur’an dan Sunnah.

Kekayaan Yang Akan Dizakati Harus Berada Dibawah Kekuasaan Penuh
Sumber: Google

Syarat Menjadi Museum Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat disebut muzaki, dan yang berhak menerima zakat disebut müstehik.

Untuk mengetahui batas kuorum yang mengharuskan Muzaki mengeluarkan zakat, ia perlu memeriksa hartanya sebelum nilai zakatnya. Sebab jika museum tidak mempunyai aset maka tidak perlu mengeluarkan zakat.

Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang muzaki. Beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Muslim

Sedekah Hukumnya wajib bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Keadaan ini juga didukung oleh hadits berikut: “Ebû Bekir Sıdık berkata: ‘Inilah zakat yang diminta Rasulullah dari umat Islam.’ (HR Bukhari).

2. Mandiri

Karena Muzakki adalah orang yang mandiri, maka hamba-hambanya tidak wajib mengeluarkan zakat.

3. Milik Sempurna

Syarat ketiga, harta yang ingin dizakati haruslah harta milik pemberi zakat dalam kondisi sempurna. Artinya, harta tersebut bukan merupakan pinjaman atau titipan dari pihak lain.

4. Mencapai kuorum

Jika harta seorang muslim mencapai nisab maka ia wajib mengeluarkan zakat. Nisab zakat harta berbeda-beda tergantung jenis hartanya.

5. Transportasi Ya

Jika harta itu sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Nabi (s.a.w.) bersabda: “Abdullah bin Umar (r.a.) berkata: ‘Rasulullah (s.a.w.) bersabda: ‘Tidak ada zakat atas harta seseorang yang tidak memilikinya kurang dari setahun.” (HR Daruquthni).

Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok Memberikan Manfaat Yaitu

Mereka yang berhak menerima zakat

Karena zakat hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu, maka tidak setiap umat Islam berhak menerima zakat. Kelompok yang berhak menerima zakat adalah:

  • Miskin: Sekelompok orang yang hampir tidak punya apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta benda namun tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya.
  • Amil : Orang yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
  • Mu’allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keyakinannya terhadap tauhid dan syariah.
  • Budak Sahaya : Seorang anak yang ingin membebaskan dirinya.
  • Gharimin : Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup serta menunjang semangat dan kemauannya.
  • Fisabilillah: Jihad, ajakan, dan sebagainya. Orang-orang yang berperang di jalan Allah dalam urusan.
  • Ibnu Sabil : Orang yang taat berpergian dan kehabisan perbekalan atau uang.

Dari penjelasan di atas terlihat bahwa kekayaan yang akan dikeluarkan sebagai zakat seharusnya berada di bawah. kekuatan penuh dengan musik. Oleh karena itu, agar museki dapat membayar zakat sesuai ketentuan agama Islam, ia harus mengetahui secara detail jumlah, token dan pengangkutan barangnya.

Kekayaan Yang Akan Dizakati Harus Berada Dibawah Kekuasaan Penuh – Kekayaan Yang Akan Dizakati Harus Berada Dibawah Kekuasaan Penuh

Tinggalkan komentar